Musi Banyuasin, HSC - Polsek Keluang membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan pelepasan mobil tangki minyak ilegal bernopol BG 8584 EE secara diam-diam dari halaman Mapolsek Keluang.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan seluruh proses penanganan kendaraan pengangkut minyak mentah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil gelar perkara bersama fungsi terkait.
"Penindakan yang kami lakukan sesuai perintah pimpinan. Setiap kendaraan diperiksa dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Apriansyah, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, tidak semua kendaraan yang diamankan memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, hanya kendaraan yang memenuhi unsur hukum yang diproses lebih lanjut.
Terkait mobil tangki biru putih bernopol BG 8584 EE yang disebut hilang dari Mapolsek, Apriansyah menegaskan kendaraan tersebut tidak dilepas secara ilegal maupun karena adanya praktik "uang damai" seperti yang dituduhkan.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut memang mengangkut minyak mentah. Namun berdasarkan hasil gelar perkara, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga kendaraan dikembalikan kepada pemilik sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bukan dilepas begitu saja. Minyaknya tetap diamankan dan disita untuk dikoordinasikan pengembaliannya kepada Pertamina, sedangkan kendaraannya dikembalikan kepada pemilik sesuai SOP," ujarnya.
Kapolsek memastikan minyak hasil penindakan masih berada dalam pengawasan kepolisian. Ia juga menyayangkan munculnya berbagai tuduhan di media sosial yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Polsek Keluang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.(Ril)

