Iklan

Latest Post

Redaksi HITS SUMSEL
Sabtu, 23 Mei 2026, 21:08 WIB
Last Updated 2026-05-23T14:08:25Z
DaerahKriminalMusi Banyuasin

Pulang dari Kebun, DPO Kasus Perbuatan Seksual Ditangkap Tim Tabur

Fahrul Rozi merupakan DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. | Foto : Kejati Sumsel 

Musi Banyuasin, HP - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Buronan tersebut diamankan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.


Terpidana yang ditangkap adalah Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm). Ia merupakan DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Fahrul merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.


"Beberapa hari sebelum penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO tersebut di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu," kata Vanny dalam keterangannya.


Setelah menerima informasi itu, tim melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas Fahrul. Berdasarkan hasil penyelidikan, DPO tersebut diketahui setiap hari bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib.


Tim kemudian melakukan pengawasan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Fahrul. Saat yang bersangkutan pulang dari kebun menjelang magrib, petugas langsung bergerak dan mengamankannya.


"Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Menurut Vanny, tim kejaksaan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang masih melarikan diri.


"Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang berusaha menghindari proses hukum," tegasnya.(*)

Terkini