PALI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang kembali mencatat prestasi dengan membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku diketahui bernama Junaidi Saputra bin Sukni (20), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B-68/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 26 September 2025. Korban bernama Apriyadi (24) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang diparkir di belakang warung warga Desa Modong. Meski motor dalam keadaan terkunci, tetap berhasil dibawa kabur, menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp6,7 juta.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa usai menerima laporan, penyelidikan segera dilakukan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan.
> “Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. bergerak cepat dan menangkap pelaku di wilayah Sungai Rotan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor milik korban, body dan sparepart motor yang sempat dilepas, serta satu kunci huruf L yang dipakai untuk merusak kunci motor,” jelas IPTU Arzuan.
Dalam pemeriksaan, Junaidi mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Modusnya, setelah mencuri motor, ia membongkar body kendaraan dan menyembunyikannya di hutan sebelum akhirnya ditemukan polisi.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan warga.
> “Polres PALI berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama curanmor yang sangat merugikan masyarakat. Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Tanah Abang dalam mengungkap kasus ini. Kepada masyarakat, kami ingatkan untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan akan diproses sesuai h
ukum yang berlaku.