PALI – Rencana aktivitas pertambangan batu bara di Desa Benuang Beruge Darat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Warga menilai rencana tersebut penuh tanda tanya karena dianggap tidak transparan dan belum pernah disosialisasikan.
Tambang yang berada di bawah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pendopo Energi Batu Bara (PEB) dengan kontraktor PT Muli itu disebut sudah mulai menurunkan alat berat di lokasi. Namun, warga menegaskan belum pernah mendapat penjelasan terkait dampak lingkungan maupun program reklamasi.
Sejumlah masyarakat juga mempertanyakan legalitas perusahaan, terutama soal izin lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI. Sayangnya, hingga kini DLH PALI belum memberikan tanggapan atas keresahan warga.
Mewakili warga, Madi Kusno menegaskan bahwa masyarakat telah bermufakat menolak tambang tersebut. “Kami tegas menolak aktivitas tambang di Desa Benuang Beruge Darat karena sejak awal tidak ada keterbukaan,” katanya.
Menurut Madi, masyarakat telah mengirim surat keberatan resmi kepada DPRD PALI dan DLH PALI. Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH, untuk segera turun tangan dan merespons aduan warga, bukan justru berdiam diri.
“Kami ingin pemerintah kabupaten melalui DLH segera menindaklanjuti surat keberatan itu. Jangan sampai masyarakat dikorbankan oleh aktivitas pertambangan,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Dalam waktu dekat, masyarakat Desa Benuang Beruge Darat dijadwalkan akan menghadiri pertemuan bersama Ketua DPRD PALI dan Kepala Desa guna membicarakan langkah selanjutnya serta meminta kepastian sikap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH PALI masih belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan media. Diamnya DLH dinilai warga semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi pengelolaan lingkungan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.