PALI –Kabar mengenai Eki Saputra Wijaya, tenaga keamanan Rumah Sakit Pratama Tanah Abang yang tidak mendapatkan rekomendasi surat aktif kerja untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Imansyah, SE, MM, memberikan klarifikasi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025).
Menurut Imansyah, BKSDM hanya memproses berkas pelamar yang memenuhi syarat administrasi, salah satunya surat aktif bekerja dari instansi asal. Jika surat tersebut tidak dikeluarkan, maka proses pendaftaran otomatis tidak dapat dilanjutkan.
Ia menegaskan, BKSDM bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai ataupun mengintervensi rekomendasi dari instansi asal pelamar.
Lebih lanjut, Imansyah juga menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan praktik jual beli rekomendasi kerja yang disebut-sebut melibatkan pihak keluarga. Ia mengakui telah mendengar informasi tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan BKSDM.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar proses administrasi dan komunikasi antarinstansi dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi tenaga kerja yang tengah berjuang mendapatkan kesempatan melalui seleksi PPPK.