PALI – Tahapan pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami perubahan aturan terkait dokumen persyaratan. Jika sebelumnya pelamar wajib melengkapi surat keterangan sehat jasmani, hasil tes narkoba, serta tes rohani, kini hanya satu dokumen kesehatan yang diperlukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, H. Imansyah, SE, MM, menjelaskan bahwa penyederhanaan ini didasarkan pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
“Semula ada tiga berkas kesehatan yang diminta, yaitu jasmani, narkoba, dan rohani. Berdasarkan instruksi terbaru dari BKN pusat, cukup melampirkan hasil tes kesehatan jasmani beserta dokumen lain yang sudah tercantum di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/,” terang Imansyah saat diwawancarai.
Ia menegaskan, aturan ini berlaku serentak di seluruh daerah, bukan hanya di Kabupaten PALI. BKPSDM PALI, kata dia, hanya mengikuti kebijakan pusat agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan terbaru.
“Karena aturan ini bersifat nasional, peserta di PALI tidak perlu cemas. Setiap pembaruan informasi akan langsung kami sampaikan, supaya tidak ada peserta yang kebingungan,” tambahnya.
Dengan perubahan tersebut, peserta PPPK paruh waktu di PALI hanya diwajibkan membuat surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau dokter PNS yang berwenang. Aturan baru ini diharapkan lebih praktis, mengingat tes narkoba dan rohani kerap menambah biaya serta memakan waktu.
“Peserta cukup menyiapkan dokumen keterangan sehat jasmani dan mengunggahnya ke sistem SSCASN. Itu saja sudah memenuhi syarat,” jelas Imansyah.
Ia juga mengingatkan agar peserta tidak lalai dalam memperhatikan pengumuman resmi, baik melalui laman SSCASN maupun informasi dari BKPSDM PALI. Menurutnya, ketelitian dan ketepatan waktu menjadi kunci kelancaran pemberkasan.
“Jangan sampai ada kesalahan unggah atau keterlambatan. Semua sudah diatur jelas di SSCASN, dan kami siap membantu apabila ada peserta yang menemui kendala,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, proses pemberkasan PPPK paruh waktu di PALI menjadi lebih ringkas. Peserta diimbau segera menyesuaikan agar tidak menemui hambatan dalam tahapan pengangkatan menjadi pegawai.