PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu (20/9/2025) dini hari. Seorang pria berinisial WC (33), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban, seorang pelajar bernama Iqbal Alhorik (17), memarkirkan motornya di rumah kost rekannya di kawasan Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat. Tak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor yang mirip dengan kendaraannya. Saat dicek, motor tersebut sudah raib. Korban bersama saksi sempat mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. langsung memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H. beserta Tim Elang untuk melakukan pengejaran. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Simpang Lima Pendopo.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi B 6678 FYW.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespon laporan masyarakat.
> “Kami tegaskan, Polres PALI bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan warga. Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan profesional,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Talang Ubi. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga
7 tahun penjara.