PALI, HS — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar praktik ilegal yang sangat meresahkan, yakni tempat perakitan senjata api rakitan tanpa izin resmi. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian serta masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres PALI pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, di hadapan awak media dan sejumlah pejabat kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Refi Ahmad. Pria tersebut ditangkap di kawasan Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir oleh tim Satreskrim Polres PALI.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya adalah 10 butir amunisi aktif, beberapa unit senjata api rakitan siap pakai, rangka senjata api dalam proses perakitan, serta berbagai peralatan dan perlengkapan pendukung yang digunakan untuk merakit senjata api ilegal.
Kapolres PALI, AKBP Yunar, menyatakan bahwa kasus ini sangat serius karena menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal semacam ini yang berpotensi meningkatkan angka kriminalitas bersenjata di wilayah hukum Kabupaten PALI.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menyelidiki lebih dalam terkait asal-usul bahan baku pembuatan senjata api serta jaringan distribusinya. Apakah tersangka bekerja sendiri atau bagian dari sindikat yang lebih besar," ungkap AKBP Yunar.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan penggunaan senjata api, amunisi, serta bahan peledak tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
"Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal ini sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
AKBP Yunar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan pentingnya peran serta warga dalam menjaga keamanan bersama dan membantu kepolisian memberantas tindak kejahatan, khususnya yang berhubungan dengan senjata api.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika ada yang mengetahui informasi terkait produksi atau peredaran senjata api ilegal, segera laporkan ke kepolisian. Kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres PALI dalam memberantas tindak kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan daerah. Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri jaringan pemasok dan pembeli senjata rakitan tersebut.