Iklan

Jumat, 20 Juni 2025, Juni 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-20T09:55:27Z
DaerahPenukal Abab Lematang Ilir

Bukan Bangun Desa, Malah Bangun Masalah! Pj Kades Karang Tanding Tersandung Korupsi

 


PALI, HS – Dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeret nama pejabat desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, aparat Kepolisian Resor PALI berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara.


Tersangka dalam kasus ini adalah Arisman Amir (48), yang saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menduduki posisi kepala seksi di kantor Kecamatan Penukal Utara. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.


Arisman diduga kuat menyelewengkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran tahun 2021. Menurut penyelidikan, ia mencairkan ADD senilai Rp1,19 miliar lebih dan DD sebesar hampir Rp1 miliar secara bertahap, namun banyak kegiatan yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut tidak pernah direalisasikan.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dalam jumpa pers pada Jumat (20/6/2025), mengungkapkan bahwa sejumlah proyek desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di antaranya, pembangunan gedung PAUD tidak selesai secara penuh, rehabilitasi kantor desa tidak dilakukan, iuran jaminan kesehatan bagi aparatur desa tidak dibayarkan, dan beberapa kegiatan lain dalam APBDes 2021 tak terlaksana.


"Selain itu, tersangka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban pada penyaluran ADD tahap II hingga IV," jelas Kapolres dalam keterangannya.


Setelah melakukan penyidikan dan mendapatkan dua alat bukti berupa dokumen serta keterangan dari para saksi, penyidik menetapkan Arisman sebagai tersangka.


Namun, saat dipanggil secara resmi untuk diperiksa, tersangka dua kali mangkir. Hal ini membuat Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres PALI harus melakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.


Berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama Inspektorat dan tim ahli, diketahui bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp860,6 juta lebih.


Kapolres menyebutkan bahwa uang yang diduga dikorupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang, biaya pengobatan, pembelian tanah, keperluan sekolah anak, bermain judi online, hingga untuk kesenangan lainnya.


Atas perbuatannya, Arisman akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.