Iklan


Redaksi HITS SUMSEL
Senin, 12 Oktober 2026, 13:31 WIB
Last Updated 2026-10-12T06:31:12Z
Hits TerkiniISPAKarhutlahMusi BanyuasinPendidikan

Lindungi Anak dari Kabut Asap Karhutla, Pemkab Muba Terapkan PJJ

Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Minggu (11/10), nilai PM2.5 di Sekayu mencapai 191 | Foto : Kiki

MUSI BANYUASIN, HSC – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring mulai Senin (12/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Minggu (11/10), nilai PM2.5 di Sekayu mencapai 191. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.


Bupati Muba H M Toha Tohet mengatakan, kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas pemerintah daerah di tengah kondisi pencemaran udara.


"Kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi prioritas. Ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik," ujar Toha.


Ia juga mengimbau masyarakat membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi udara belum membaik. Warga yang harus beraktivitas di luar ruangan diminta menggunakan masker dan mengikuti imbauan kesehatan.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Yayan menjelaskan, kebijakan PJJ tertuang dalam surat Nomor 420/4020/DIKBUD/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran sebagai Dampak Pencemaran Udara tertanggal 11 Oktober 2026.


Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan KB/TK, SD, SMP, dan PKBM, baik negeri maupun swasta, di lingkungan Pemkab Muba.


"Mulai 12 Oktober, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat," kata Yayan.


Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap.


Selama PJJ, sekolah diminta menyederhanakan beban belajar dengan mengutamakan penguatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter. Guru juga diimbau tidak memberikan tugas berlebihan yang dapat membebani siswa maupun orang tua.


Yayan meminta kepala satuan pendidikan memastikan fasilitas pendukung pembelajaran daring tersedia. Sekolah juga diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkannya secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba.


"Kami ingin hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Karena itu, pembelajaran perlu dilaksanakan secara proporsional, dengan memperhatikan kondisi siswa dan tidak membebani keluarga," imbuhnya.


Di sisi lain, Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, mengatakan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan pencemaran di Sekayu dan wilayah sekitarnya.


Masyarakat diimbau tetap waspada, memantau informasi kualitas udara, serta mengurangi paparan asap, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.


Penerapan pembelajaran daring berlaku mulai 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kondisi di lapangan.


Pemkab Muba akan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara sebelum menentukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar selanjutnya.(kiki)

Tag Terpopuler