Iklan


Redaksi HITS SUMSEL
Minggu, 11 Oktober 2026, 21:21 WIB
Last Updated 2026-10-11T14:27:19Z
Hits TerkiniKebakaranPenukal Abab Lematang Ilir

833 Hotspot di Konsesi PT GBS, PMII PALI Sentil Pemerintah: Jangan Cuma Tegas ke Rakyat Kecil!

Dalam daftar tersebut, PT Golden Blossom Sumatera berada di urutan keempat dengan temuan 833 hotspot. | Foto : ist

PALI, HSC - Kader Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muhammad Rizky Apriansyah, menyoroti temuan 833 titik panas (hotspot) di area konsesi PT Golden Blossom Sumatera (GBS). Dia mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan lapangan dan membuka hasilnya kepada publik.


Sorotan tersebut muncul setelah analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menggunakan data Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (SIPONGI) Kementerian Kehutanan mencatat 12.279 hotspot di area konsesi perkebunan milik 63 perusahaan selama periode 1 September hingga 2 Oktober 2026.


Dalam daftar tersebut, PT Golden Blossom Sumatera berada di urutan keempat dengan temuan 833 hotspot.


Rizky menegaskan, data tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Dia mengingatkan bahwa keberadaan hotspot tidak serta-merta membuktikan adanya pembakaran lahan oleh perusahaan.


"Angka 833 bukan angka yang boleh diabaikan begitu saja. Pemerintah harus menjelaskan apakah titik-titik tersebut telah diperiksa, bagaimana kondisi faktual di lapangan, dan apakah ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan kebakaran," kata Rizky dalam keterangannya.


PMII PALI Minta Pengawasan Korporasi Diperketat


Rizky meminta instansi terkait, khususnya yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, segera memverifikasi temuan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif.


Dia juga meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk langkah penanganan yang telah dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Kader Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muhammad Rizky Apriansyah | Foto : dok.pribadi


Menurut Rizky, pengawasan terhadap korporasi harus berjalan seimbang dengan penegakan aturan kepada masyarakat.


"Kalau masyarakat dilarang membakar lahan, maka semua pihak juga wajib menaati aturan yang sama. Jangan sampai muncul kesan pengawasan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha besar," ujarnya.


Perusahaan Diminta Buka Langkah Pencegahan Karhutla


Selain mendesak pemerintah, Rizky meminta PT Golden Blossom Sumatera memberikan penjelasan mengenai langkah pencegahan karhutla di wilayah konsesinya.


Penjelasan tersebut, kata dia, perlu mencakup kesiapan personel dan peralatan pemadam kebakaran, sistem pengawasan lahan, serta tindak lanjut terhadap titik-titik panas yang terdeteksi.


Dia menilai pengelolaan lahan dalam skala besar harus diikuti tanggung jawab lingkungan yang dapat dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan komitmen.


Meski demikian, Rizky menegaskan sorotannya bukan merupakan vonis terhadap perusahaan. Dia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.


"Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan agar masyarakat mendapatkan kepastian," tegasnya.


Minta Audit hingga Perlindungan Warga dari Asap


Rizky menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni melakukan verifikasi lapangan terhadap hotspot di area konsesi PT Golden Blossom Sumatera, memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, menjatuhkan sanksi jika pelanggaran terbukti, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.


Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul. Upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas.


"Masyarakat membutuhkan udara bersih dan kepastian bahwa negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya. Jangan sampai masyarakat menanggung risiko, sementara perkembangan penanganan tidak disampaikan secara jelas," tutup Rizky.

Tag Terpopuler