Pangkalpinang, HSC – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Pemberhentian sementara Hellyana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara berlaku selama proses hukum berlangsung hingga perkara tersebut memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara Ibu Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030," kata Imam, Senin (28/9/2026).
Hellyana saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar palsu. Perkara tersebut sebelumnya diusut Bareskrim Polri dan kini telah masuk persidangan di PN Pangkalpinang.
Pada Senin (28/9), persidangan beragendakan pemeriksaan lima saksi. Mereka terdiri dari dua orang pelapor dan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
Pemberhentian sementara tersebut, kata Imam, merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan. Status itu bukan merupakan putusan bersalah terhadap Hellyana.
Pemprov Babel juga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas-tugas Wakil Gubernur Babel dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani. Pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Hellyana sendiri menyatakan menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu tersebut masih dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya Hellyana akan ditentukan melalui proses peradilan.(**)

