Iklan


Redaksi HITS SUMSEL
Selasa, 29 September 2026, 16:03 WIB
Last Updated 2026-09-29T09:04:22Z
DaerahHits TerkiniKriminalPenukal Abab Lematang Ilirtrending

Petani di PALI Tewas Ditembak Kecepek, Pria 29 Tahun Diamankan

 

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial E (29) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut | Foto : Polres PALI

PALI HSC - Seorang petani berinisial RS (40) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah terkena tembakan senjata api rakitan jenis kecepek. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial E (29) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.


Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok dekat kebun milik korban di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, PALI, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan peristiwa bermula saat korban berada di kebunnya. Saat itu, E datang ke lokasi dan mengambil pelepah sawit untuk diletakkan di dekat bibit sawit.


"Peristiwa tersebut bermula saat korban berada di kebunnya. Terduga pelaku juga datang ke kebun korban dan mengambil pelepah sawit untuk diletakkan di dekat bibit sawit," kata Dobi, Selasa (29/9/2026).


Korban kemudian disebut memarahi E terkait pelepah sawit tersebut. Keduanya lalu terlibat cekcok.


Menurut polisi, dalam situasi tersebut E diduga merebut senjata api rakitan jenis kecepek yang dibawa korban. Senjata itu kemudian meletus dan mengenai bagian dada kanan korban.


"Setelah terjadi cekcok, terduga pelaku merebut senjata api rakitan jenis kecepek dari korban. Setelah berhasil merebutnya, pelaku kemudian menembakkan senjata tersebut satu kali ke arah dada kanan korban," ujarnya.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, E meninggalkan lokasi.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, E datang ke piket Reskrim Polres PALI dengan didampingi dua orang saksi.


"Terduga pelaku datang ke piket Reskrim dan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dan olah tempat kejadian perkara," jelas Dobi.


Dari hasil pemeriksaan, E disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna krem. Sementara senjata api rakitan jenis kecepek yang diduga digunakan dalam kejadian masih dalam pencarian.


"Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti senjata api rakitan jenis kecepek dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Dobi.


Atas perkara tersebut, E disangkakan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung.(ril)

Tag Terpopuler