![]() |
| Ilustrasi |
PALI - HSC Layanan publik PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo menuai keluhan dari pelanggan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keluhan muncul setelah adanya surat pemberitahuan yang dinilai terlalu cepat diberikan kepada pelanggan yang baru menunggak satu bulan.
Keluhan tersebut disampaikan Joko Sadewo, warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut usai menerima surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik akibat keterlambatan pembayaran tagihan.
Surat tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, itu menyebutkan pelanggan menunggak pembayaran listrik untuk Februari hingga Maret.
“Artinya saya baru terlambat membayar bulan Februari, karena saat itu masih awal Maret. Kenapa langsung disebut menunggak dua bulan? Apalagi suratnya baru disampaikan di akhir Maret,” kata Joko.
Menurut Joko, selama ini dirinya tidak pernah menerima surat serupa meskipun pernah terlambat membayar. Ia menegaskan seluruh kewajiban tetap dilunasi dan tidak pernah melewati tiga bulan.
Ia menjelaskan, rumah yang dimaksud memang dalam kondisi kosong sehingga pembayaran kadang terlupa. Meski begitu, tunggakan selalu dibayarkan.
“Rumah itu tidak dihuni, jadi kadang lupa. Tapi tidak pernah lebih dari tiga bulan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti besaran tagihan listrik yang dinilai cukup tinggi meski rumah jarang digunakan.
![]() |
| Surat pemberitahuan | Foto : dok.pribadi |
Joko turut mengkritik pendekatan PLN yang dinilai lebih mengedepankan ancaman dibanding peningkatan kualitas layanan. Ia berharap ada evaluasi, terutama terkait pasokan listrik yang masih kerap mengalami gangguan tanpa pemberitahuan.
“Saya punya empat sambungan listrik, total bayar sekitar Rp2 juta per bulan. Tapi pelayanan masih sering terganggu, ini mengecewakan,” tegasnya.
Meski demikian, Joko memastikan seluruh tagihan listrik hingga akhir Maret 2026 telah dilunasi.
Sementara itu, Manager PLN ULP Pendopo Mochamad Dede Irawan saat dikonfirmasi menyebut kejadian tersebut hanya miskomunikasi antara petugas dan pelanggan.
“Ini hanya miskomunikasi, kemungkinan ada kesalahan penyampaian dari petugas. Nanti akan kami evaluasi,” kata Dede.
Ia menjelaskan, mekanisme penagihan dilakukan bertahap. Pada bulan pertama setelah lewat tanggal 20, pelanggan akan diberikan surat pemberitahuan sebagai pengingat.
Jika memasuki bulan kedua belum dibayar, PLN akan kembali memberikan surat pemberitahuan disertai penyegelan amper. Pemutusan dilakukan pada bulan ketiga jika pelanggan belum juga melunasi kewajibannya, setelah sebelumnya diberikan surat pemberitahuan ketiga.
Dede memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena terdapat tahapan dan tenggat waktu sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik.
“Jadi ada proses dan jeda waktu bagi pelanggan untuk menyelesaikan pembayaran,” ujarnya.
.png)

