![]() |
| Pemda diminta menahan kenaikan harga komoditas yang berada dalam kendali pemerintah daerah. | Foto : Kiki MUBA |
Sekayu , HSC - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 sekaligus evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara virtual dan diikuti dari Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (27/1/2026).
Rakor tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba Hendra Tris Tomy SSTP MEC DEV yang diwakili Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Darmadi, Kepala Bagian Perekonomian Setda Muba Adi Manopo MPd yang diwakili Kasubbag PPID Harnita SSos, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian. Dalam paparannya, Tito menyampaikan bahwa inflasi nasional per Desember 2025 secara tahunan (year on year) tercatat sebesar 2,92 persen, sementara inflasi bulanan (month to month) mencapai 0,64 persen.
Sejumlah komoditas disebut menjadi penyumbang utama inflasi tahunan, di antaranya emas perhiasan dengan andil 0,79 persen, cabai merah 0,18 persen, ikan segar 0,15 persen, cabai rawit 0,15 persen, dan beras 0,15 persen.
Sementara pada inflasi bulanan, kontribusi terbesar berasal dari cabai rawit sebesar 0,17 persen, daging ayam ras 0,09 persen, bawang merah 0,07 persen, emas perhiasan 0,07 persen, serta ikan segar 0,04 persen.
“Kita hampir menuju angka tiga persen. Angka ini memang belum terlalu memberatkan masyarakat, tetapi tren kenaikannya perlu diwaspadai,” ujar Tito.
Ia menegaskan, pemerintah pusat maupun daerah diminta menahan penyesuaian harga komoditas yang berada dalam kendali pemerintah, terutama saat tren inflasi sedang naik.
“Untuk komoditas yang diatur pemerintah seperti BBM, air, listrik, transportasi, makanan, minuman, dan tembakau, jangan ikut dinaikkan. Kalau tetap dinaikkan, itu berarti tidak memahami pengendalian inflasi,” tegasnya.
Tito juga mengingatkan pemerintah daerah agar menahan kenaikan tarif komoditas yang menjadi kewenangan daerah, seperti air minum dan angkutan umum, demi menjaga daya beli masyarakat.
Selain pengendalian harga, Mendagri menekankan pentingnya kelancaran distribusi bahan pangan. Pemerintah daerah diminta segera bertindak jika terjadi kekurangan pasokan di lapangan.
“Distribusi tidak boleh tersendat. Kalau suplai kurang, harus segera didorong dan ditambah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba melalui Kabid Bapokting Darmadi menyampaikan bahwa Pemkab Muba terus melakukan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Menurutnya, Disdagperin Muba rutin memantau harga dan stok kebutuhan pokok di pasar tradisional maupun pusat distribusi, terutama komoditas yang berpotensi memicu inflasi seperti cabai, beras, daging ayam, dan bawang merah.
“Jika terdeteksi kenaikan harga atau indikasi kekurangan pasokan, kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah cepat,” kata Darmadi.
Ia menambahkan, Disdagperin Muba siap mendukung pengendalian inflasi melalui penguatan distribusi dan pelaksanaan operasi pasar jika diperlukan.
“Pengendalian inflasi membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha, agar harga tetap stabil dan terjangkau masyarakat,” pungkasnya.

