Monitoring dilakukan secara acak pada beberapa perusahaan, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia di Kecamatan Lawang Wetan, PT Kirana Musi Persada di Sekayu, PT Berkat Sawit Sukamaju di Babat Supat, serta PT Bara Mutiara Prima di Sungai Lilin.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa penerapan K3 tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi utama perlindungan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas.
“K3 adalah investasi perlindungan nyawa manusia. Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan mendorong produktivitas sekaligus pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” kata Herryandi.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama. Ia menyebut hasil monitoring menunjukkan tren positif, di mana sebagian besar perusahaan telah memenuhi norma ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemenuhan tersebut meliputi penerapan sistem pengupahan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta berfungsinya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana dialog antara pekerja dan manajemen.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fajriman, mengapresiasi komitmen perusahaan dalam penerapan K3. Ia menilai implementasi di lapangan secara umum sudah berjalan baik dan sesuai ketentuan teknis.
“Pembentukan P2K3, pelaporan rutin, penyediaan APD berstandar SNI, hingga fasilitas pemadam kebakaran dan kesehatan sudah tersedia dengan cukup baik,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad mengingatkan agar perusahaan tidak lengah dan terus memperkuat pengawasan internal. Menurutnya, implementasi K3 harus berjalan berkelanjutan, bukan hanya saat momentum peringatan atau kegiatan monitoring.
Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui kegiatan ini, perusahaan di Muba diimbau untuk melakukan audit mandiri fasilitas keselamatan, disiplin dalam pelaporan P2K3, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri sesuai standar risiko kerja.
Dengan penguatan K3 dan hubungan industrial yang harmonis, Pemkab Muba berharap kesejahteraan tenaga kerja dan iklim kerja yang aman dapat terus terjaga.