![]() |
| Dalam hasil sidang tersebut, MKD menyatakan dua legislator - Adies Kadir dan Uya Kuya | Foto : ist |
Jakarta, HSC – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menetapkan sanksi atas perkara etik yang menyeret lima anggota DPR terkait insiden kericuhan demonstrasi pada Agustus lalu. Keputusan dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pekan ini.
Dalam hasil sidang tersebut, MKD menyatakan dua legislator — Adies Kadir dan Uya Kuya — tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya resmi dipulihkan status keanggotaannya dan kembali bertugas sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara tiga anggota lainnya: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait insiden yang sama. MKD pun menjatuhkan sanksi penonaktifan dengan masa hukuman berbeda-beda:
-
Nafa Urbach selama 3 bulan
-
Eko Patrio selama 4 bulan
-
Ahmad Sahroni selama 6 bulan
Selama masa penonaktifan tersebut, ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.
MKD menegaskan keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik. Lembaga etik DPR itu menilai setiap tindakan dan pernyataan anggota dewan harus tetap dalam koridor menjaga nama baik parlemen.
“Ini menjadi pembelajaran. Etika dan kehormatan lembaga parlemen harus diprioritaskan,” tegas MKD dalam kesimpulan sidang.

