Iklan

Latest Post

Kamis, 25 September 2025, 23:56 WIB
Last Updated 2025-09-26T06:56:55Z
DaerahPenukal Abab Lematang Ilir

Imbas Penyalahgunaan Mobil Dinas, Sopir DLH PALI Disanksi SP 3

 


PALI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar konferensi pers menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh salah seorang sopir. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DLH PALI, Jumat (26/9/2025).


Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas insiden tersebut. Menurutnya, meski pelanggaran dilakukan oleh staf, sebagai pimpinan dirinya tetap bertanggung jawab penuh.


“Mobil dinas dan fasilitasnya, termasuk bahan bakar, adalah aset negara yang wajib dipakai sesuai aturan,” tegas Aryansyah.


Ia menjelaskan, sopir yang bersangkutan sudah dipanggil dan mengakui kesalahannya. Namun, dengan pertimbangan sisi kemanusiaan, pihak DLH tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Sebagai gantinya, pegawai tersebut dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 3, pencabutan tugas sebagai sopir, serta dialihkan menjadi petugas kebersihan.


“Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang agar adil bagi semua pihak. Harapannya, sanksi tersebut bisa menjadi pembelajaran sekaligus efek jera, tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga pegawai lainnya,” ujar Aryansyah.


Ia menambahkan, DLH tetap membuka ruang bagi pegawai untuk memperbaiki diri. “Selama masih ada niat berubah, tentu kita beri kesempatan. Namun jika kesalahan serupa terulang, tindakan tegas tidak bisa dihindari,” jelasnya.


Melalui kasus ini, DLH PALI berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus menegakkan disiplin kerja, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.


Terkini