Iklan

Latest Post

Rahmad Ramadhan Januar
Senin, 15 September 2025, 19:17 WIB
Last Updated 2025-09-15T13:47:32Z
DaerahPenukal Abab Lematang Ilir

Misteri Kematian Pemuda di Sungai Limpah Bikin Warga Gempar



 PALI – Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digemparkan dengan aksi pembunuhan keji yang terjadi di kawasan Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Lekat (26), warga setempat, ditemukan tewas bersimbah darah usai dibacok berulang kali oleh dua pelaku yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga, yakni P (20) bersama ayahnya, L.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangan pers di Mapolres PALI, Senin (15/9/2025), membeberkan latar belakang peristiwa berdarah tersebut. Menurutnya, permasalahan bermula ketika P mendapati korban berada di kamar bersama kakak perempuannya pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Situasi itu membuat keluarga perempuan segera menikahkan keduanya di rumah Kepala Dusun.


Namun, usai pernikahan berlangsung, keluarga korban tidak pernah datang menemui pihak perempuan. Hal inilah yang memicu rasa kecewa sekaligus sakit hati mendalam bagi P dan ayahnya, L.


“Ketegangan memuncak pada Jumat siang ketika korban melintas di depan rumah pelaku dengan membonceng anak perempuannya. Pelaku sempat meminta korban berhenti, tetapi justru mendapat senyum sinis. Dari situlah emosi keduanya memanas,” ujar Kapolres.


P bersama L lalu mengejar korban hingga ke lokasi kejadian. Begitu berhasil dihentikan, senjata tajam langsung ditebaskan ke tubuh korban. Bahkan setelah korban terjatuh, P tetap menghujamkan senjata berkali-kali, meski anak korban menangis histeris menyaksikan kejadian itu.


Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku kabur. Namun tak lama berselang, tim Satreskrim Polres PALI berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan.


“Syukur alhamdulillah, kedua pelaku sudah ditangkap. Mereka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Kapolres.


AKBP Yunar menambahkan, pihak kepolisian akan terus menempuh langkah hukum yang profesional demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.


“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa dendam dan emosi yang dibiarkan tumbuh hanya akan berujung pada tragedi,” tutupnya.

Terkini