Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Alamsyah bin Masnawi dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Penghentian ini ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 diserahkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 12.30–13.30 WIB, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.
Penyerahan SKPP dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH. Acara ini turut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kades Tanjung Kurung Taufik, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Alamsyah sebelumnya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, kasus ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan pada 8 Juli 2025, melalui kesepakatan damai antara kedua pihak.
Menurut Julfadli, alasan penghentian penuntutan melalui RJ didasarkan pada terpenuhinya sejumlah syarat, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian korban di bawah Rp2.500.000, keduanya tinggal dalam satu lingkungan, tersangka adalah tulang punggung keluarga, telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa dendam, serta adanya dukungan penuh dari masyarakat sekitar.
"Setelah ekspose ke Kejati Sumsel pada 14 Juli 2025, perkara ini dikaji dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, melalui Kasi Intel Rido Dharma Hermando, SH MH, menyampaikan bahwa penerapan RJ adalah bentuk langkah maju dalam sistem peradilan, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum pelaku.
“Restorative Justice merupakan pendekatan yang memberikan solusi lebih baik bagi masyarakat. Tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau. Selama memenuhi ketentuan dan adanya niat baik dari kedua pihak, penyelesaian damai merupakan pilihan bijak,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari PALI akan terus memprioritaskan keadilan yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan memperkuat harmoni sosial.
“Kami berharap model penyelesaian seperti ini bisa menjadi inspirasi di tengah masyarakat, khususnya dalam menangani perkara ringan yang tidak membawa dampak luas,” pungkasnya.
Proses penyerahan SKPP berlangsung tertib dan aman. Momentum ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendekatan damai dan pemulihan hubungan dalam penyelesaian konflik hukum.
Melalui langkah ini, Kejari PALI menunjukkan keseriusannya dalam mendorong reformasi peradilan yang lebih berkeadilan dan manusiawi lewat penerapan Restorative Justice.