PALI – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, kembali mengungkap kasus korupsi yang cukup mencengangkan. Kali ini, dugaan rasuah menyeret dua nama penting dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI pada tahun 2023 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejari PALI, Kamis (12/6/2025), diumumkan bahwa BD, mantan Kepala Disperindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MB, Direktur CV. Restu Bumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kegiatan bertajuk "Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat" yang memiliki total anggaran fantastis, mencapai Rp 2,7 miliar lebih. Program ini mencakup delapan pelatihan, mulai dari batik, ukir kayu, anyaman, hingga songket, yang digelar di beberapa kota seperti Yogyakarta, Jambi, Bantul, dan Palembang.
Namun di balik nama besar program tersebut, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari pengadaan fiktif, mark-up anggaran, hingga manipulasi biaya perjalanan dinas. Yang lebih mengejutkan, seluruh bahan pelatihan sebenarnya sudah tersedia di lokasi, namun anggaran tetap dicairkan seolah-olah dilakukan pengadaan.
BD diduga sengaja mengarahkan bawahannya agar menghabiskan anggaran semaksimal mungkin, meski laporan pertanggungjawaban jauh dari kenyataan. Sementara itu, MB yang ditunjuk langsung oleh BD tanpa proses lelang resmi, juga terbukti membuat laporan fiktif dan menyerahkan sebagian dana hasil pencairan kembali ke BD.
Akibat ulah keduanya, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp 1,7 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Kasi Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, yang didampingi Kasi Intel Rido Dharma Hermando, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini bukan akhir dari segalanya.
> “Proses masih berjalan, dan kami yakin ada aktor lain yang terlibat. Kami serius memberantas korupsi, apalagi yang langsung berdampak ke masyarakat,” tegas Enggi.
Kini, BD dan MB sudah ditahan di Lapas II B Muara Enim guna memperlancar proses penyidikan lanjutan.