Iklan

Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-15T12:32:02Z
DaerahPenukal Abab Lematang Ilir

PALI | Pernyataan Wartawan Efran Soal Penolakan Operasional Pertamina oleh Dua Kades Dinilai Sarat Kejanggalan

 


Wartawan senior di Kabupaten PALI, Efran, angkat bicara terkait sikap Kepala Desa Sungai Ibul dan Kepala Desa Suka Maju yang menolak aktivitas operasional PT Pertamina Pendopo Field di wilayah mereka. Menurut Efran, keputusan kedua kades yang disampaikan melalui surat tersebut tampak membingungkan dan tidak transparan.


“Saya menilai surat itu ambigu dan menimbulkan tanda tanya. Sampai saat ini, saat saya hubungi untuk dimintai klarifikasi, kedua kades itu enggan memberikan keterangan. Ini membuat saya semakin curiga,” ujar Efran, Senin (12/05/25).


Kecurigaan itu muncul karena surat penolakan yang dikirimkan oleh kedua kades juga ditembuskan ke sejumlah media cetak dan online di Kabupaten PALI. Sebagai seorang jurnalis, Efran mempertanyakan mengapa dirinya maupun rekan seprofesi lainnya tidak pernah diajak berdiskusi atau dikabari sebelumnya.


“Mereka menyertakan wartawan dalam surat tersebut. Tapi kenapa ketika saya tanyakan, tidak ada respon dari Kades Yudi dan Kades Rudini? Ini jadi aneh, seolah-olah wartawan hanya dimanfaatkan,” tambahnya.


Efran yang memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di industri migas, menyebut sembilan poin alasan dalam surat penolakan tersebut bertolak belakang dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menilai perusahaan seperti Pertamina selalu menjunjung tinggi birokrasi dalam pelaksanaan aktivitasnya.


“Setiap perusahaan pasti berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum beroperasi, apalagi perusahaan besar seperti Pertamina. Mustahil mereka tidak berkoordinasi dengan aparat desa,” jelasnya.


Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 1997 hingga 2016 dirinya bekerja di lingkungan perusahaan migas, baik di Medco maupun Pertamina. Karena itu, ia memahami prosedur operasional perusahaan migas, termasuk pelaksanaan Risk Assessment sebelum kegiatan dimulai.


“Risk Assessment adalah langkah awal yang wajib dilakukan perusahaan untuk mengukur potensi risiko dalam kegiatan operasional mereka. Tujuannya jelas: memastikan keselamatan dan kelancaran kerja,” ujar Efran.


Ia meyakini bahwa kegiatan Pertamina di Sungai Ibul dan Suka Maju pun pasti sudah melewati proses tersebut. Terlebih jika kegiatan itu masuk dalam proyek strategis nasional, maka koordinasi dilakukan secara vertikal, dari pusat hingga pemerintah desa.


“Kalau Pertamina ingin mengebor di wilayah Benakat Timur, tentu mereka akan bertemu dengan kades setempat. Sudah pasti ada komunikasi, bahkan biasanya akan dibarengi dengan kesepakatan tertentu, seperti keterlibatan warga desa sebagai tenaga kerja,” terangnya.


Efran juga menyebut bahwa kades dari wilayah sekitar perusahaan migas biasanya menerima insentif bulanan, bahkan jumlahnya mencapai jutaan rupiah.


“Ini realitas yang terjadi. Perusahaan seperti Medco dan Pertamina selalu memberi insentif kepada kepala desa di wilayah lingkar operasional. Selain itu, warga sekitar juga ikut mendapat keuntungan melalui kesempatan kerja,” tambahnya.


Karena itu, Efran merasa aneh jika ada penolakan terhadap perusahaan yang justru selama ini memberi manfaat ekonomi. Ia menduga penolakan tersebut lebih karena alasan pribadi daripada kepentingan warga.


“Kalau tidak bersyukur, sekecil apapun kesalahan akan dicari. Padahal bisa jadi niatnya bukan murni untuk masyarakat,” tegasnya.


Efran menduga bahwa penyebutan nama media dalam surat penolakan hanya bertujuan menekan pihak perusahaan dan memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan tertentu.


Ia pun melakukan pengecekan ke sejumlah organisasi wartawan di PALI seperti PWI, IWO, PWRI, AWDI, SWI, SMSI, hingga JMSI, dan hasilnya tak satu pun mengaku menerima surat tersebut dari kedua kades.


“Bahkan wartawan yang berdomisili di dua desa tersebut juga mengaku tidak pernah dihubungi atau diberitahu mengenai rencana penolakan itu,” ungkapnya.


Efran lalu menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tersembunyi.


“Saya tidak sedang membela Pertamina, tetapi ingin meluruskan fakta. Jangan sampai wartawan seolah-olah mendukung gerakan yang tidak diketahui asal muasalnya,” katanya di hadapan para jurnalis.


Menurutnya, wartawan tidak boleh netral saat menghadapi persoalan, melainkan harus berpihak pada kebenaran dan keadilan.


Dalam sesi tersebut, Efran juga memaparkan sembilan poin alasan yang digunakan sebagai dasar penolakan oleh kedua kades, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media.


Usai konferensi pers, para wartawan mendatangi Kantor Humas Pertamina Pendopo Field dan diterima oleh tim Relations yakni Yuli Wisdayanti, Sukeri, dan Widya Susanti bersama staf keamanan Rudolf Barus.


“Memang benar surat itu ada. Kami juga sudah menerima langsung surat tersebut dari Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju saat mereka mengantarkannya,” jelas Wisdayanti, Kamis (15/05/25).


Menanggapi isi surat yang terdiri dari sembilan poin penolakan, pihak Pertamina menyatakan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut karena saat ini aturan perusahaan telah mengalami perubahan. Ia juga menyampaikan bahwa kewenangan memberi pernyataan kepada media berada pada tim komunikasi media di kantor Pertamina Prabumulih.