HSC,PALI,– Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil ditangkap oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI pada Kamis, 17 April 2025.
Kedua tersangka adalah IM (39), warga Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan HW (37), warga Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung di lokasi kejadian.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-101/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 April 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Zarmulis (43), kehilangan dua unit handphone—Vivo Y20 warna biru dan Vivo YD1C warna merah—yang disimpan di warungnya. Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat terbangun dari tidur.
"Korban mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang, namun keduanya sudah tidak aktif," ujar AKP Nasron Junaidi pada Jumat, 18 April 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.