![]() |
| Para pekerja, terutama tenaga pengeboran, menyebut hanya mendapat fasilitas tenaga medis di lokasi proyek. | FOTO : dok.Pribadi |
PALI, HSC - Sejumlah pekerja proyek Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengaku belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan mereka di lapangan memiliki risiko kecelakaan kerja.
Para pekerja, terutama tenaga pengeboran, menyebut hanya mendapat fasilitas tenaga medis di lokasi proyek. Mereka mengaku tidak pernah menerima kartu maupun informasi mengenai kepesertaan BPJS.
Salah seorang pekerja berinisial W mengatakan dirinya bekerja dalam proyek Seismik 3D Peony tahun 2026. Dia mengaku belum pernah mendapatkan kepastian terkait jaminan sosial dari perusahaan.
"Kami di sini hanya tahu kalau ada tenaga medis yang melayani jika ada yang sakit. Tapi untuk kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kami sama sekali tidak dapat. Tidak pernah diberikan, tidak pernah didaftarkan," kata W kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
W mengatakan dirinya berstatus pekerja harian lepas. Namun, menurutnya, status tersebut seharusnya tidak membuat pekerja kehilangan perlindungan jaminan sosial.
Dia berharap perusahaan memberikan kepastian mengenai hak pekerja, terutama jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan saat bekerja.
"Kalau memang kami berhak, tentunya kami sangat berharap juga didaftarkan. Karena walaupun kami hanya pekerja harian lepas, siapa yang tahu hari nahas. Sebab hari naas tidak ada di kalender," ujarnya.
Perusahaan Akan Cek
Terkait hal tersebut, pihak PT BGP selaku pelaksana kegiatan Seismik 3D Peony di PALI mengaku belum mengetahui informasi mengenai pekerja yang disebut belum terdaftar BPJS.
Perwakilan PT BGP, Ginting, mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut kepada tim di lapangan.
"Nanti kami pastikan ke tim kami ya, Pak," kata Ginting saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti berapa jumlah pekerja yang disebut belum terdaftar BPJS. Belum ada pula penjelasan lebih lanjut dari PT BGP mengenai status kepesertaan jaminan sosial para pekerja.
Sebagai informasi, sistem jaminan sosial nasional di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Konfirmasi lebih lanjut kepada perusahaan dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan status kepesertaan BPJS para pekerja proyek Seismik 3D Peony di PALI.(Red/Ril)

