Iklan

Latest Post

Redaksi HITS SUMSEL
Jumat, 12 Juni 2026, 22:00 WIB
Last Updated 2026-06-12T15:00:58Z
DaerahKriminalPenukal Abab Lematang Ilir

Terekam Video Saksi, Remaja di PALI Diciduk Polisi Terkait Kasus Pencurian HP

Pelaku diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di Dusun II, Desa Sungai Ibul, tanpa perlawanan. | Foto : Polres PALI




PALI, HS- Satreskrim Polres PALI menangkap seorang remaja berinisial R (16) yang diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.


Pelaku diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di Dusun II, Desa Sungai Ibul, tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat rumah korban, Surdiana (43), dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja menyadap karet.


Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dinding bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil satu unit handphone Vivo Y19 warna hitam yang disimpan di dalam tas di ruang tamu.


"Pelaku masuk dengan cara merusak papan dinding bagian belakang rumah," ujar Dobi.


Usai mengambil barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan lokasi. Korban baru mengetahui kejadian itu setelah pulang ke rumah dan mendapati kediamannya telah dibobol serta handphone miliknya hilang.


Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petunjuk mengarah kepada pelaku setelah penyidik memperoleh rekaman video dari seorang saksi yang memperlihatkan keberadaan pelaku di sekitar lokasi sebelum kejadian.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan," katanya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y19 beserta kotaknya.


Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Terkini