![]() |
| Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. | Foto : ril |
Palembang, HPC - Vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, menuai kritik. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang itu dinilai terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.
Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang diduga telah lama terlibat dalam jaringan narkotika.
"Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman berat, minimal 20 tahun. Perbuatannya sudah berlangsung lama dan diduga bagian dari jaringan besar narkoba di Sumsel," ujar Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Ia juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 tahun penjara, yang kemudian diikuti oleh putusan hakim.
"Kalau tuntutan dan vonisnya sama seperti ini, bagaimana narkoba bisa diberantas? Dampaknya jelas, generasi muda bisa semakin rusak," tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pelaku pencucian uang dari hasil kejahatan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.
Dalam perkara ini, aparat juga menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, serta perhiasan dan uang dalam rekening bank.(ril)

