![]() |
| berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. | Foto : Kiki Muba |
Sekayu, HSC - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa gagalnya proses mediasi dalam perselisihan hubungan industrial bukan berarti perkara berhenti. Pekerja maupun perusahaan tetap memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Anjuran mediator bukan akhir dari proses. Jika tidak disepakati, ada mekanisme lanjutan yang harus ditempuh oleh para pihak sesuai aturan,” kata Lingga, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, pihak pekerja maupun perusahaan wajib memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diterima, apakah menerima atau menolak. Apabila tidak memberikan jawaban, maka dianggap menolak.
Jika salah satu atau kedua pihak menolak anjuran, maka perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat. Gugatan harus dilampiri risalah mediasi dan surat anjuran sebagai bukti bahwa upaya penyelesaian di tingkat dinas telah dilakukan.
Lingga juga mengingatkan, sesuai Pasal 58 UU Nomor 2 Tahun 2004, gugatan dengan nilai di bawah Rp 150 juta tidak dikenakan biaya perkara.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kesepakatan bersama tetap menjadi pilihan terbaik. Jika para pihak mencapai mufakat dalam mediasi, akan dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib didaftarkan ke pengadilan.
“Komunikasi yang baik dan itikad menyelesaikan masalah secara damai harus selalu dikedepankan,” ujarnya.
Disnakertrans Muba berkomitmen memberikan pelayanan mediasi secara objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum, serta mengimbau perusahaan dan pekerja di wilayah Muba untuk mematuhi seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.

