![]() |
| Konten yang dipersoalkan diunggah akun TikTok Info Politik Sumsel pada 15 Januari 2026. | Foto : Kiki |
Palembang, HSC - Tim kuasa hukum melaporkan sebuah konten media sosial TikTok ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan kepastian hukum atas unggahan yang dinilai disajikan secara prematur.
Konten yang dipersoalkan diunggah akun TikTok Info Politik Sumsel pada 15 Januari 2026. Kuasa hukum menilai narasi dan visual dalam konten tersebut berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Atas pertimbangan itu, kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan konten tersebut ke Polda Sumatera Selatan,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor LP/B/72/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Kuasa hukum menegaskan langkah ini ditempuh agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain melapor ke kepolisian, pihak kuasa hukum juga berencana mengadukan sejumlah media online ke Dewan Pers. Pengaduan itu terkait pemberitaan yang dinilai dimuat tanpa konfirmasi kepada klien mereka.
Sementara itu, CE, pihak yang disebut dalam konten media sosial tersebut, mengingatkan insan media dan pembuat konten agar mengedepankan prinsip keberimbangan.
“Baik konten kreator, TikToker, maupun wartawan sebaiknya melakukan konfirmasi sebelum menayangkan pemberitaan agar informasi yang disampaikan berimbang,” kata CE.
Kuasa hukum juga menyebut pihaknya masih mendalami pernyataan lain yang beredar serta mengumpulkan dokumen pendukung. Mereka mengklaim memiliki bukti berupa dokumen, foto, dan rekaman yang menunjukkan kliennya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

