PALI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Senin (10/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, serta dihadiri Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, SH, para staf ahli, asisten daerah, kepala OPD, unsur Forkopimda, dan seluruh camat se-Kabupaten PALI.
Dalam pertemuan itu, salah satu isu penting yang menjadi fokus pembahasan adalah rencana pembatasan jam kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal atau orkes.
Menurut Wakil Bupati, pemerintah daerah berencana menerapkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Rapat ini menghasilkan sejumlah masukan dan rekomendasi, termasuk terkait pembatasan waktu kegiatan hiburan. Namun, keputusan final akan ditetapkan oleh Bupati, apakah melalui Peraturan Bupati atau regulasi lainnya,” ujar Iwan Tuaji usai rapat.
Ia menambahkan, regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas warga, melainkan untuk menekan potensi gangguan sosial yang kerap muncul akibat hiburan malam yang berlangsung hingga larut.
“Banyak kejadian yang berawal dari kegiatan hiburan malam—mulai dari peredaran narkoba, perkelahian, sampai pelanggaran norma sosial. Karena itu, pembatasan ini perlu diberlakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menjelaskan, dalam rancangan aturan nantinya akan diatur sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
“Jika tetap mengadakan kegiatan melebihi batas waktu yang ditentukan, tuan rumah dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga lima puluh juta rupiah. Sementara untuk penyelenggara hiburan, alat musik bisa disita dan izin pertunjukan dicabut oleh aparat kepolisian,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab PALI berharap tercipta ketertiban umum serta rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjadi bentuk antisipasi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah Bumi Serepat Serasan.

