Iklan

Latest Post

Redaksi HITS SUMSEL
Senin, 10 November 2025, 13:51 WIB
Last Updated 2025-11-16T16:48:28Z
advertorialDaerahPenukal Abab Lematang Ilir

Atasi ATHG, Pemkab PALI Evaluasi dan Satukan Persepsi Aturan Hiburan Malam Tahun 2025

Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, dan dihadiri unsur Forkopimda | Foto : hitssumsel.com

PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar pembahasan penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 serta upaya pencegahan Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025 bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Talang Kerangan, Kecamatan Talang Ubi.


Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, dan dihadiri unsur Forkopimda, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), sejumlah kepala OPD, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol PALI dengan mengusung tema:


Ketua MUI Kabupaten PALI turun menandatangani | Foto : hitssumsel. com


“Sinergi Forkopimda dan FKDM dalam Penegakan Perda No 1 Tahun 2025 serta Pencegahan ATHG di Kabupaten PALI Tahun 2025.”


Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penyesuaian aturan batas waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, yang kerap menjadi atensi publik terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Wakil Bupati Iwan Tuaji menegaskan masih terdapat perbedaan ketentuan antara Perda dengan izin kepolisian.


“Dalam Perda, batas penyelenggaraan hiburan hingga pukul 22.00 WIB. Tetapi izin dari kepolisian hanya mengizinkan sampai pukul 18.00 WIB,” ujar Wabup.


 


 

Ia menyebutkan, perbedaan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dan keputusan final akan ditetapkan oleh Bupati PALI Asgianto.


Pembatasan jam hiburan disebut menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga aksi kriminal yang berpotensi terjadi pada kegiatan malam hari.


Iwan Tuaji menambahkan, implementasi Perda harus jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan polemik ke depan.




“Perda sudah menjadi payung hukum yang mengikat. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Bahkan peralatan musik bisa disita dan izin dapat dicabut,” tegasnya.


Melalui pembahasan ini, Pemkab PALI berharap seluruh unsur masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menjaga ketertiban umum, serta mendukung penerapan Perda sebagai upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman

Terkini