Iklan

Latest Post

Rahmad Ramadhan Januar
Jumat, 10 Oktober 2025, 21:57 WIB
Last Updated 2025-10-18T03:06:49Z
DaerahKebudayaanPALI

Sumatera Selatan Tetapkan 17 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, Tari Dundang Asal Tanah Abang Salah Satunya

penetapan Tari Dundang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kemendikbudristek merupakan puncak dari perjuangan panjang 

PALI, HSC - Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelestarian kebudayaan. Tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi menetapkan 17 unsur budaya asal Sumatera Selatan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.


Penetapan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan tradisi daerah.


Salah satu yang di tetapkan menjadi WBTb  tahun 2025 adalah Tari Dundang asal Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 


Arli Firgianto Pendamping Pemajuan Kebudayaan Desa Kabupaten PALI mengatakan jika perjuangan Tari Dundang untuk ditetapkan menjadi WBTb tak mudah. 


“Dari tahun 2021 kami terus mengusulkannya, setiap tahun selalu gagal karena revisi data. Tapi tahun ini, alhamdulillah, akhirnya resmi masuk WBTb,” ujarnya penuh syukur. 


Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI Novita Febriyanti,ST.,MT  melalui Kabid Kebudayaan Siska Akhira, S.H. menyampaikan jika ini merupakan salah satu pencapaian yang sangat luar biasa, dimana proses sangat memakan waktu lama. 


Kabid Kebudayaan Siska Akhira, S.H. 


"Tari dundang merupakan warisan leluhur masyarakat Kabupaten PALI, khususnya berasal dari Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang," terang Siska, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PALI, saat dihubungi media ini, Jum'at (10/10/25).


​Siska menambahkan bahwa penetapan Tari Dundang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kemendikbudristek merupakan puncak dari perjuangan panjang. "Ini adalah kebanggaan seluruh masyarakat PALI. Pengakuan ini bukan akhir, melainkan awal untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan budaya ini secara berkelanjutan. Kami terus mendorong agar tarian ini tidak hanya dipentaskan pada acara formal, tetapi juga meresap dan lestari di tengah kehidupan sehari-hari masyarakat."


​Lebih lanjut, ia menjelaskan nilai filosofis yang terkandung di dalam setiap gerak Tari Dundang. "Tarian ini menggambarkan gerakan burung dendang yang terbang, menyimbolkan kegembiraan, rasa syukur, dan penghormatan. Ini adalah cerminan dari karakter masyarakat Bumi Ayu yang menjunjung tinggi adat dan kesantunan dalam menyambut tamu. Kami berharap generasi muda dapat memahami makna mendalam ini, sehingga mereka termotivasi untuk menjadi pewaris yang bangga dan aktif dalam melestarikan budaya daerahnya." tambahnya. 


Adapun 17 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumatera Selatan yang ditetapkan tahun 2025 meliputi:


Aesan Paksangko, Rumah Rakit Palembang, Tari Burung Putih, Bakul Tangkal, Dundai Naek Sialang, Tari Ulang-Ulang, Sedekah Rame/Bumi Kertayu, Tari Dundang, Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran, Tari Lilin Bepinggapan, Bahasa Kayuagung, Tari Cang-Cang, Legenda Petori Buwok Handak & Langkuse, Tari Sanggan Sighe, Sedekah Dusun Pangkal, Bubur Suro Palembang, dan Bekasem.


Dengan tema “Menggali Tradisi, Merawat Identitas, dan Merangkai Masa Depan,” penetapan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk semakin mencintai dan melestarikan budaya daerah.


Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga warisan leluhur, agar nilai-nilai budaya tetap hidup di tengah arus modernisasi.


Sebagaimana slogan yang diusung, “Kenali, cintai, dan lestarikan budaya kita,” langkah ini menjadi upaya nyata untuk memastikan kekayaan budaya Sumsel terus diwariskan kepada generasi mendatang.


Terkini