PALI – Dugaan pelanggaran serius kembali membayangi aktivitas PT Pertamina EP (PEP) Pendopo Field di kawasan hutan Sungai Baung hingga Banakat Minyak, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDT) di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak kerja sama pengelolaan kawasan itu telah berakhir sejak 2024.
Namun, meski masa kontrak telah usai, Pertamina EP Pendopo Field diduga masih beroperasi tanpa izin perpanjangan yang sah. Lebih jauh, kewajiban reboisasi dan pemulihan lingkungan yang menjadi syarat utama perpanjangan izin, hingga kini belum terlihat dilakukan di lapangan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan kehutanan sekaligus pengabaian terhadap tanggung jawab lingkungan. Beberapa sumber di lapangan menyebut, aktivitas produksi minyak masih berjalan normal tanpa tanda-tanda penghentian operasi.
Saat dikonfirmasi, Humas Pertamina EP Pendopo Field, Yanti, enggan memberikan keterangan rinci dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Land Management Function (LMF).
> “Terkait lahan itu ke fungsi LMF (Land Management Function), dan coba koordinasi ke Mas Kery ya, terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Namun tanggapan dari pihak LMF justru memunculkan kontroversi. Bukannya memberikan klarifikasi informatif, Gawang, perwakilan LMF Pertamina EP, malah memberikan pernyataan bernada emosional.
> “Lanjutkan saja beritanya. Kami tidak punya hak untuk menahan pemberitaan. Setelah berita diterbitkan, baru kami akan memberikan hak jawab,” ucapnya, Rabu (8/10/2025).
> “Jangan bicara soal tanah kawasan saja. Kalian cuma tahu permukaan atas, tidak tahu proses di dalamnya,” tambahnya dengan nada meninggi.
Sikap tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk arogansi dan ketertutupan informasi dari institusi sebesar Pertamina. Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan tanggung jawab lingkungan, pernyataan seperti itu justru menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi persoalan di lapangan.
Publik mendesak agar pemerintah pusat dan daerah turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas Pertamina EP Pendopo Field di kawasan KHDT, termasuk evaluasi terhadap izin operasional dan pelaksanaan reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan.