Iklan

Latest Post

Rahmad Ramadhan Januar
Jumat, 24 Oktober 2025, 11:41 WIB
Last Updated 2025-10-24T04:41:33Z
DaerahPenukal Abab Lematang Ilir

Mediasi Satpol PP dan Pedagang Sekolah di Talang Ubi Berujung Kesepakatan Bersama

 


PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan menggelar mediasi dengan pedagang jajanan yang berjualan di depan SD Negeri 4 dan SD Negeri 8 Talang Ubi, Jumat (24/10/2025).


Mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang sebelumnya dilakukan Satpol PP di lokasi tersebut.


Pertemuan yang dihadiri pihak sekolah, perwakilan pedagang, dan unsur kelurahan ini membahas solusi agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.


Perwakilan Satpol PP, Astuti, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait larangan berjualan di bahu jalan sesuai dengan peraturan daerah.


“Pada Rabu lalu kami sudah memberikan sosialisasi kepada pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dilarang karena melanggar Perda. Kemarin petugas juga kembali mengingatkan hal tersebut,” ujar Astuti.


Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui Kelurahan Talang Ubi Timur yang mengeluhkan kemacetan di depan sekolah setiap pagi.


“Kami menerima laporan bahwa setiap pagi jalan di depan SD 4 dan SD 8 sering macet. Kami sudah koordinasi dengan pihak sekolah, dan pihak sekolah siap menyediakan lokasi khusus agar pedagang tetap bisa berjualan secara tertib,” jelasnya.


Perwakilan Kepala SD Negeri 8 Talang Ubi, Triyatno, S.Pd., menegaskan pihak sekolah tidak keberatan pedagang berjualan selama mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta keselamatan siswa.


“Kami tidak melarang mereka berjualan, hanya meminta agar tidak menjual barang berbahaya atau makanan yang tidak layak konsumsi. Di dalam sekolah sudah kami atur, sementara di luar pagar tetap kami imbau agar tertib,” tegasnya.


Dari pihak pedagang, mereka menyatakan telah ditawari lokasi khusus oleh pihak sekolah. Namun sebagian memilih tetap berjualan di lokasi lama karena pembeli mereka tidak hanya berasal dari kalangan siswa.


“Tempat sudah disiapkan sekolah, tapi kami tidak bisa menempatinya karena pembeli kami juga dari luar sekolah,” ungkap salah satu pedagang.


Pedagang lain menambahkan bahwa mereka hanya berjualan saat jam istirahat dan berpindah ke sekolah lain setelah jam belajar selesai.


“Kami berjualan sebentar saja saat istirahat, habis itu kami pindah,” ujarnya.


Mereka juga mengklaim telah menjaga ketertiban selama berjualan.


“Anak-anak tidak keluar pagar, kalau mau beli cukup panggil saja, kami yang antarkan,” tambah pedagang lain.


Terkait kemacetan, pedagang menilai hal tersebut lebih disebabkan aktivitas pagi masyarakat.


“Macetnya karena banyak orang tua antar anak sekolah dan warga yang berangkat kerja. Itu hanya di jam tertentu,” sebut mereka.


Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan. Para pedagang diperbolehkan berjualan dengan syarat mematuhi aturan yang disepakati bersama.


“Alhamdulillah, sudah ada jalan tengah. Kami tetap bisa berjualan sambil mengikuti aturan sekolah dan pemerintah,” ujar perwakilan pedagang.


Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan akan melakukan mediasi serupa di SMA Negeri 1 Talang Ubi guna menata aktivitas pedagang di lingkungan sekolah lainnya.


Terkini