Medan – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
Kehadiran dua petinggi IWO ini menunjukkan sikap tegas organisasi dalam menghormati proses hukum di Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak yang diduga menggunakan logo serta nama IWO tanpa izin resmi.
Sebagai organisasi profesi yang sah, IWO telah berdiri berdasarkan akta pendirian, akta perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online, serta sertifikat merek yang diterbitkan Kementerian Hukum RI.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Meski relaas panggilan sidang belum sampai ke sekretariat pusat IWO di Jakarta, pihak IWO tetap hadir setelah mengetahui informasi adanya gugatan melalui pemberitaan. Hal ini sekaligus membantah tudingan sepihak dari penggugat yang menyebutkan pengurus IWO tidak menghadiri persidangan.
Ketua majelis hakim turut mengonfirmasi bahwa surat relaas yang dikirimkan kepada IWO sebagai tergugat tidak sampai ke alamat tujuan dan kembali ke PN Medan.
“Kita adalah organisasi profesi dengan legal standing yang jelas sejak tahun 2012, atau sudah 13 tahun. Justru janggal ketika IWO yang sah malah digugat oleh pihak yang namanya sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian maupun dokumen hukum resmi IWO,” ujar Jamhari Kusnadi usai persidangan.
Dalam persidangan, Jamhari yang juga menjadi kuasa hukum IWO menyerahkan sejumlah dokumen hukum untuk membuktikan keabsahan organisasi tersebut di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Sekjen IWO Telly Nathalia menegaskan bahwa IWO tidak pernah memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Ia juga menyebut, pihak yang mengajukan gugatan HKI itu telah resmi dipecat dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023 lalu.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 September 2025. Pada kesempatan tersebut, pihak penggugat diminta melengkapi persyaratan dokumen, termasuk salinan berita acara sumpah (BAS). Sedangkan pihak IWO selaku tergugat telah memenuhi syarat dokumen awal.