Iklan

Latest Post

Jumat, 26 September 2025, 09:15 WIB
Last Updated 2025-09-26T16:15:34Z
Kriminal

Polsek Tanah Abang Ringkus Residivis Kasus Pencurian di Konter HP

 


PALI – Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang merugikan seorang pemilik konter HP di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang diketahui merupakan residivis berinisial GR alias Gotet (30).


Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari korban.


Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di konter HP milik korban, Ashari bin Ahmad Sartoni (26), di Desa Tanah Abang Utara.


Menurut keterangan dari Polsek Tanah Abang, pelaku GR melancarkan aksinya saat korban sedang berada di dalam kamar. Pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu depan yang tidak terkunci.


"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan pintu toko yang tidak terkunci. Dia langsung mengambil dua unit handphone yang sedang di-charge di atas etalase," ujar IPTU Arzuan.


Dua unit handphone yang hilang adalah satu unit Oppo A57 berwarna hijau bersinar (senilai Rp 2.200.000) dan satu unit Vivo Y15 berwarna Phantom Black (senilai Rp 2.000.000). Total kerugian korban mencapai Rp 4.200.000. Atas kejadian ini, korban segera membuat laporan ke Polsek Tanah Abang.


Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP / B - 57 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tim Reskrim Polsek Tanah Abang segera melakukan serangkaian penyelidikan.


Kapolsek IPTU Arzuan kemudian memerintahkan Unit Reskrim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan setelah melacak keberadaan pelaku.


Unit Reskrim akhirnya berhasil mengamankan GR saat pelaku sedang duduk santai di pinggir jalan lintas Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.


"Saat diamankan, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone hasil curian tersebut," tambah IPTU Arzuan.


Dari interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengonfirmasi bahwa GR merupakan residivis kasus serupa.


Saat ini, diduga pelaku dan seluruh barang bukti, termasuk satu unit HP Oppo A57 dan dua kotak handphone (Oppo A57 dan Vivo Y15), telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


Terkini