PALI – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah bengkel milik warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Seorang pria berinisial WI (26) ditangkap polisi setelah diduga mengambil berbagai material dan peralatan bengkel dengan total kerugian mencapai sekitar Rp8 juta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, Arman Sahri (43), mengetahui bengkelnya dibobol setelah mendapat kabar dari saksi. Saat dicek, sejumlah barang berupa 56 potong plat besi berlobang, 40 potong plat besi polos, 75 mata grinda, kabel las tembaga sepanjang 12 meter, 24 potong behel, dan satu buah tangga besi sudah hilang.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., tim berhasil membekuk WI di Desa Harapan Jaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang sempat dibawa kabur, di antaranya plat besi, kabel las tembaga, potongan behel, serta beberapa mata grinda.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan anggotanya dalam merespons laporan warga.
> “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara ini,” jelas IPTU Arzuan.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas.
> “Polres PALI bersama jajaran berkomitmen menindak setiap tindak pidana secara cepat dan profesional demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.