Iklan

Selasa, 15 Juli 2025, Juli 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-15T10:44:38Z
DaerahKejari PALIPenukal Abab Lematang Ilirtrending

Kejari PALI Musnahkan Barang Bukti dari 140 Perkara yang Telah Inckracht

 


PALI,HS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari PALI, pada Selasa (15/7/2025).


Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang kantor Kejari PALI dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bapak Alfian Jauhari Hanif, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Rido Dharma Hermando, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Enggi Elber, SH, MH,  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Julfadli, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Patar Daniel Pangabean, SH, MH, Para Kasubsi dan Jaksa Fungsional, serta Seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 140 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 887,0053 gram dari 98 perkara, ekstasi sebanyak 62 butir dari 7 perkara, ganja seberat 1,43 gram dari 1 perkara, senjata tajam sebanyak 20 bilah dari 20 perkara, senjata api 1 pucuk dari 1 perkara, serta barang lainnya seperti pakaian, kayu, dan alat-alat lainnya dari 13 perkara.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dicampur air dan detergen, kemudian diblender dan dibuang. Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Sementara itu, senjata tajam dimusnahkan dengan dirusak dan digerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kepatuhan Kejari PALI sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penegakan hukum untuk mentaati peraturan yang telah dibuat. Pelaksanaan pemusnahan berjalan dengan aman dan lancar.[Red]