PALI – Sat Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam Operasi Sikat I Musi 2025, tim yang dipimpin Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga.
Peristiwa terjadi Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah Bayuni bin Masoha, warga Dusun II Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab. Saat itu, korban baru pulang memancing dan meletakkan handphone Infinix Note 30 ke dalam tas sandang biru. Hanya berselang lima menit, tas dan ponsel seharga Rp3 juta itu sudah hilang.
Laporan resmi diterima 23 Juli 2024. Tim Srigala Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., langsung bergerak cepat. Hasilnya, Senin dini hari, 5 Mei 2025, pelaku bernama Alamsyah bin Masnawi (44), warga Dusun I Desa Tanjung Kurung, berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa handphone beserta kotak dengan nomor IMEI identik milik korban turut diamankan.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Dedy Kurnia menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggotanya.
“Keberhasilan ini wujud komitmen kami menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi adalah bukti hadirnya negara dalam menjamin keamanan warganya,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat tetap waspada menjaga barang berharga dan tidak segan melapor jika menemukan hal mencurigakan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.